Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana
JAKARTA
- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno
Adji menyebut kerumunan warga di Maumere yang terjadi saat Presiden
Joko Widodo melintas tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa
pidana.
Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.
Karena itu, menurut Indriyanto, wajar Polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.
Sedangkan
kerumunan yang terjadi saat RS dinilai oleh Pakar Hukum Pidana UI
memang ada unsur niat yang melakukan pelanggaran hukum atas larangan
normalnya.
"Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," ujar Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3).
Sehingga permintaan pembebasan terhadap RS tersebut menurut Indriyanto jelas tidak beralasan.
"Karena
penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat
untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak
pidana,"jelas Pakar Hukum Pidana UI ini.
Disisi lain kata
Indriyanto kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak
bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Syihab dari proses hukum.
Pasalnya,
Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan,
kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya
adalah hal yang berbeda.
Indriyanto menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi. ( *).
(Tan)
Komentar
Posting Komentar