Selama Dua Bulan, Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 31 Kasus Narkotika
TULUNGAGUNG -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 kasus Narkotika yang sekaligus juga mengamankan 35 orang tersangka, yang terdiri dari 33 orang TSK laki - laki dan 2 orang TSK perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (02/06/2022).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono dalam Press Release tersebut mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap selama dua bulan terakhir.
"Ini merupakan hasil ungkap kita dalam dua bulan terakhir yakni selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2022," terang AKBP Handono Subiakto.
Dijelaskannya,
selain mengamankan 35 tersangkanya, pihaknya juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa : Narkotika jenis Sabu seberat 235,57 gram, Obat
Keras Berbahaya (Okerbaya) yakni 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163
butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y.
"Selain BB Minuman
Keras (Miras) berupa, 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, barang
bukti lainnya yang berupa Uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 Buah
Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap
(bong) serta 7 Unit Sepeda motor juga berhasil disita anggota kami,"
jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapores juga menambahkan, dari 35
orang ini ada 6 orang tersangka yang merupakan Residivis diantaranya
adalah TSK inisial DS alias Codot, AS alias Jon, HY alias Hablung, YT,
SM alias Gotek dan ASA alias Kipli.
"Dari kesemua tersangka ini ada Enam tersangka yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama," lanjut Kapolres.
Masih
menurut Kapolres, penangkapan puluhan tersangka tersebut diamankan dari
berbagai TKP di wilayah Tulungagung, diantaranya adalah, untuk wilayah
Kedungwaru ada 10 TKP, di wilayah Pucanglaban ada 1 TKP, diwilayah
Boyolangu ada 3 TKP, Tulungagung Kota ada 5, TKP, Ngantru : 1 TKP,
wilayah Kauman ada 2 TKP, wilayah Ngunut 5 TKP, Rejotangan ada 1 TKP,
di Sumbergempol : 2 TKP dan diwilayah Kalidawir ada 1 TKP.
"Tentu saja untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami," pungkas Kapolres.
Sementara
itu Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto mengungkapkan dari kesemua
kasus ini ada kasus yang menonjol, yakni hasil pengungkapan kasus
peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.
Yang
mana anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap
pelakunya berinisial DP alias Sepo yang diduga melakukan peredaran
narkotika di wilayah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan di rumah
pelaku DP di Dusun Ngipik Rt.02 Rw.02 Desa Tenggur Kecamatan
Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil
mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram,"
ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku
bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan
i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Hadir
dalam Press Release tersebut Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri
Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK., Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto S.H.
M.H., Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori.
(ANS71-Restu/red/tan)
Komentar
Posting Komentar