Antisipasi PMK Di Kabupaten Bangkalan, Kini Wajib Kantongi SKKH
Polres Bangkalan, Anggota Polres Bangkalan lakukan Monitoring Penyakit Mulut Dan Kuku ( PMK ) Hewan ternak diwilayah Kab Bangkalan pada Jumat (08 Juli 2022) malam di Posko Check point Pengawasan bersama Lalu Lintas Hewan Ternak Jl Raya Akses jembatan Suramadu di perempatan lampu merah Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Bersama Petugas Dinas Peternakan dan petugas Dinas Badan KWarantina Kabupaten Bangkalan rutin mengecek setiap kendaraan terutama truck maupun pick up yang membawa hewan ternak.
Hal ini dilakukan Petugas Posko terkait adanya Surat Edaran Satgas penanganan Mulut dan Kuku No.3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Berkaitan dengan surat edaran tersebut diatas, pihak Karantina untuk sementara waktu ini sudah tidak dapat mengeluarkan Sertifikasi Karantina sehingga harus dilengkapi SKKH dari Dinas Peternakan Kabupaten.
Adapun mekanisme penerbitan Rekomendasi/SKKH pengiriman keluar dan masuk Kabupaten Bangkalan sebagai berikut:
1. Pengiriman sapi keluar Kabupaten Bangkalan :
a. Membawa surat Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian dari kota tujuan
b. Membawa identitas pemilik
c. Jumlah ternak yang akan dikirim
d. Daerah tujuan
e. Dilakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak
f. Apabila hewan ternak dalam keadaan sakit maka akan di pulangkan dan dilarang dilakukan pengiriman.
g. Jangka waktu pengiriman selama 1 minggu.
2. Penerimaan sapi dari luar Kabupaten Bangkalan :
a. Membawa identitas
b. Jenis ternak
c. Keperluan
d. Daerah asal
e. Di lakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak
Dalam pelayanan pengeluaran Surat Rekomendasi (SKKH) dikhususkan untuk tanggal 05 s/d 09 Juli 2022 dan dibuka pada pukul 09.00 s/d 24.00 Wib.
Adapun hewan ternak sapi dan kambing yang telah memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dalam pengiriman keluar daerah Kota/Kabupaten Prov Jatim sebanyak 594 ekor dengan rincian Sapi sebanyak 535 ekor dan Kambing sebanyak 59 ekor.
(tan)
Komentar
Posting Komentar